MAKLUMAT KEPALA KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA NOMOR MAK/2/III/2020
TENTANG KEPATUHAN TERHADAP KEBIJAKAN PEMERINTAH DALAM PENANGANAN PENYEBARAN VIRUS CORONA (COVID - 19)
- Bahwa mempertimbangkan situasi nasional terkait dengan cepatnya penyebaran covid-19, maka pemerintah telah mengeluarkan kebijakan dalam rangka penanganan secara baik, cepat, dan tepat agar penyebaran tidak meluas dan berkembang menjadi gangguan terhadap keamanan dan ketertiban masyarakat.
- Bahwa untuk memberikan perlindunagan terhadap masyarakat, Porli senantiasa mengacu asas keselamatan rakyat merupakan hukum tertinggi (solus populi suprema lex esto), dengan ini Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia mengeluarkan maklumat :
- tidak mengadakan kegiatan sosial kemasyarakatan yang menyebabkan berkumpulnya massa dalam jumlah banyak, baik ditempat umum maupun dilingkunagan sendiri, yaitu :
- Pertemuan sosial, budaya, keagamaan dan aliran kepercayaan dalam bentuk seminar, lokakarya, sarasehan, dan kegiatan lainnya yang sejenis.
- Kegiatan konser musik, pekan raya, festival, bazaar, pasar malam, pameran, dan resepsi keluarga.
- Kegiatan olah raga, kesenian dan jasa hiburan.
- Unjuk rasa, pawai dan karnaval; serta
- Kegiatan lainnya yang menjadikan berkumpulnya massa.
- tetap tenang dan tidak panik serta lebih meningkatkan kewaspadaan dilingkungan masing - masing dengan selalu mengikuti informasi dan imbauan resmi yang dikeluarkan pemerintah.
- apabila dalam keadaan mendesak dan tidak dapat dihindari kegiatan yang melibatkan banyak orang dilaksanakan dengan tetap menjaga jarak dan wajib mengikuti prosedur perintah terkait pencegahan penyebaran covid - 19.
- tidak melakukan pembelian dan/atau menimbun kebutuhan bahan pokok maupun kebutuhan masyarakat lainnya secara berlebihan.
- tidak terpengaruh dan menyebarkan berita - berita dengan sumber tidak jelas yang dapat menimbulkan keresahan dimasyarakat; dan
- apabila ada informasi yang tidak jelas sumbernya dapat menghubungi kepolisian setempat.
- Bahwa apabila ditemukan perbuatan yang bertentangan dengan maklumat ini, maka setiap anggota porli wajib melakukan tindakan kepolisian yang diperlukan sesuai ketentuan peraturan perundang - undangan yang berlaku.
- Demikian maklumat ini disampaikan untuk diketahui dan dipatuhi oleh seluruh masyarakat.
Dikeluarkan di : Jakarta
pada tanggal : 19 Maret 2020
Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Drs. Idham Aziz,M.Si. (Jendral Polisi).